Laboratorium/lembaga inspeksi yang telah terakreditasi dapat mengajukan perluasan ruang lingkup akreditasi, yang berupa perluasan aktifitas pengujian, kalibrasi atau inspeksi.

Pengajuan perluasan ruang lingkup akreditasi dapat dilakukan setelah 3 (tiga) bulan sejak status akreditasi diberikan.

Laboratorium/lembaga inspeksi yang menginginkan pelaksanaan asesmen lapangan untuk perluasan ruang lingkup akreditasi dilaksanakan bersama-sama dengan pelaksanaan kunjungan survailen, laboratorium/lembaga inspeksi harus menyampaikan permohonan perluasan ruang lingkup paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan survailen.

Proses akreditasi untuk perluasan ruang lingkup sama seperti proses akreditasi awal.

Jika ruang lingkup yang ditambahkan mempunyai metoda atau sistem yang sama dengan ruang lingkup yang telah diakreditasi, Sekretariat KAN hanya akan melakukan verifikasi terhadap bukti terkait yang diserahkan ke Sekretariat KAN untuk memastikan kompetensi dari laboratorium/lembaga inspeksi tersebut seperti sertifikat kalibrasi dari peralatan yang baru dan/atau hasil pengujian/kalibrasi/inspeksi secara lengkap beserta metoda atau sistem untuk melakukan pengujian/kalibrasi/inspeksi tersebut. Untuk penambahan ruang lingkup yang demikian, KAN akan memverifikasi lapangan saat kunjungan berikutnya.

Pada saat hasil perluasan ruang lingkup akreditasi diperoleh, KAN hanya akan mengganti atau menambah lampiran sertifikat akreditasi dengan lingkup akreditasi baru.

Masa berlaku sertifikat akreditasi setelah perluasan ruang lingkup sama dengan sertifikat akreditasi yang berlaku pada saat itu.

Biaya akreditasi untuk perluasan ruang lingkup dibebankan kepada laboratorium/lembaga inspeksi sesuai dengan struktur biaya akreditasi KAN, yang mungkin termasuk juga biaya permohonan dan biaya asesmen lapangan jika diperlukan.

Tidak ada postingan.
Tidak ada postingan.